Dalam Ekspor Impor / perdagangan internasional, dua istilah yang sering kali menjadi perhatian adalah PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus). Keduanya memiliki peranan penting dalam proses ekspor impor suatu negara. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses impor suatu barang ke suatu negara. Dokumen ini biasanya dibutuhkan oleh badan pabean setempat sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa suatu barang akan diimpor.
PIB mencakup informasi-informasi penting seperti deskripsi barang, nilai barang, jumlah barang, negara asal barang, serta informasi-informasi terkait pelabuhan atau tempat penerimaan barang tersebut.
Pentingnya PIB tidak dapat diremehkan dalam proses impor. Dokumen ini tidak hanya menjadi dasar untuk menentukan besarnya bea masuk yang akan dikenakan atas barang yang diimpor, tetapi juga sebagai alat kontrol pemerintah dalam mengawasi arus barang yang masuk ke dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) memiliki karakteristik tertentu. Barang kiriman yang memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD 3,00 hingga FOB USD 1.500 yang disampaikan melalui consignment note harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dipungut bea masuk dengan pengenaan tarif pabeanan yang telah ditetapkan senilai 7.5%
- Nilai pabean ditetapkan sesuai keseluruhan dari nilai pabean barang kiriman berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenai nilai pabean.
Dengan adanya PIB, pemerintah dapat melakukan pemantauan terhadap jenis-jenis barang yang diimpor, jumlahnya, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan yang berlaku.
PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)
PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) merupakan pernyataan yang digunakan untuk keperluan impor barang tertentu yang memiliki karakteristik atau perlakuan khusus. Barang-barang yang memerlukan PIBK biasanya adalah barang-barang yang memiliki nilai tinggi, barang-barang tertentu yang diatur secara ketat, atau barang-barang yang memerlukan proses impor yang lebih rumit seperti minumana beralkohol atau produk tembakau.
PIBK memberikan kerangka kerja yang lebih terperinci dalam mengatur impor barang-barang tertentu. Dokumen ini dapat mencakup persyaratan tambahan seperti sertifikasi khusus, izin impor dari otoritas yang berwenang, atau prosedur inspeksi yang lebih ketat. Penggunaan PIBK bertujuan untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap keamanan nasional, melindungi kepentingan industri dalam negeri, serta memastikan bahwa barang-barang impor memenuhi standar yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/20109 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, petugas bea dan cukai bertanggung jawab untuk menentukan tarif dan nilai pabean untuk setiap jenis barang, sejalan dengan peraturan yang mengatur penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dengan nilai di atas Free On Board (FOB) sebesar USD1.500 dan bila penerima barang bukanlah entitas bisnis.
PIB dan PIBK merupakan dua konsep penting dalam dunia ekspor impor yang memiliki peran vital dalam mengatur arus barang lintas negara. Pemahaman yang baik tentang perbedaan antara keduanya menjadi sangat penting. Auto Express dapat membantu anda impor barang dari china dengan cermat. Kami memastikan kelancaran proses impor klien dan menghindari potensi masalah yang dapat timbul akibat ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap regulasi perdagangan yang berlaku. Hubungi Kami